LAPORAN : TIM ,007
LANGKAT – SUMUT. Kini Lahan di Lambiki Yang Di-duga Di okupasi oleh ‘PT LNK’, Pada tahun 2019 yang lalu.
Pada bulan pebruari, Tahun 2023
Lagi masyarakat memasuki
Tanah Ulayat tanah masyarakat adat kesultanan Negeri Langkat Ke. 3 cucu dari Tengku Abdul Djalil machmud kamal.
” Menurut Ketua KAMTIBMAS, Kab.Langkat, “Benar PA “, Saat di Konfirmasi Melalui Seluler oleh Media Ini, Ia mengatakan, Bahwasan-Nya, Ia Sa’at ini berada di lokasi tempat dimana Masyarakat Yang ada dilokasi Tanah Yang “Bersengketa”.
Juga menurut ia-Nya Harapan Masyrakat kepada Pemerintah, Khus-Nya Kab.Langkat, Sumatera Utara. Maupun kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Agar Tanah ini Kembali ke masyrakat untuk Masyrakat dan Kesejahteraan Rakyat, Khusus-Nya Warga Lambiki.
Dan sekarang Rajamuda Negeri Langkat “Tengku Azihar Machmud kamal”,
Dan yang sudah pelepasan hak keperdataan lahan di lambiki seluas lebih kurang, 240 Ha kepada ketua “Kelompok Tani”, Jaya Mekar, Agustinus Samura.
Sesuai Berdasarkan Van Consesie Fungerend ,Notaris .W.J.M, Michielsen (Lambiki), Tahun 1884 Seluas 2400HA.
Juga sudah dilakukan pelepasan Hak Keperdataan atas Tanah dan Ganti rugi, No.17, Leg – NTH, 11 / 2023 ( RI ), Dari Tengku Azihar Machmud Kamal Raja Muda Negeri Langkat. ( Cucu Sultan Machmud Abdul Djalil Rachmatsyah ).Bersambung Pungkas-Nya###