LANGKAT – TBOS. Ditres Krimum Polda Sumut. melakukan penyitaan aset milik Bupati Langkat “nonaktif”, “TRP”berupa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Dewa Rencana Perangin Angin di Dusun Raja Tengah Jahe, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. malam, Sekira Pukul. 21.00 Wib. senin (5/6/2023).
Penyitaan aset atas dasar perintah sita dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, yakni Sesuai Surat Penetapan Pengadilan Negeri Stabat Nomor : 440/PenPid.B-SITA/2023/PN Stb, Tanggal 29 Mei 2023.
Adapaun Penyitaan ditandai dengan pasangan plang sita oleh Direskrimum Polda Sumut di depan areal PKS PT.Dewa Rencana Perangin Angin.
Penyitaan ini dibenarkan Polres Langkat melalui Subag Humas Polres Langkat AKP S Yudianto dalam siaran Pers-nya yang diterima krow media.
” AKP Yudianto , Polres Langkat mendampingi Ditres Krimum Polda Sumut di bawah kendali Ipda Suwandi Samosir SH bersama 3 ” Tiga “, orang anggota.
Pemasangan plang Sita, Menurut kata AKP Yudianto, hadir Ketua DPRD Langkat Sribana br Perangin Angin, Kabag Ops Polres Langkat, AKP Sahrial Sirait, Ketua DPD Partai Golkar Langkat, Tiorita Br Surbakti.
Mendampingi Kapolsek Kuala AKP Ilham SSos, Kanit IV Sat Intelkam Polres Langkat Ipda IJ Sembiring, Kanit Tipidter Polres Langkat Ipda Adi Arifin, Kanit Reskrim Polsek Kuala Ipda Yasir Parinduri.
Dan Kanit Intelkam Polsek Kuala Ipda Sinar Sembiring, Ketua MPC Pemuda Pancasila Binjai Jenda Payo Sitepu bersama anggota, dan beberapa masyarakat Dusun Raja Tengah Jahe.
Penyitaan dilakukan pada pukul “21.00” WIB. dilakukan penyidik Ditreskrimum atas nama Ipda Suandi Samosiri SH, dari Kuasa Hukum atas nama Anggun Rizal Prinadi SH, terhadap tanah dan bangunan “PKS PT Dewa Rencana Perangin-angin”, yang berada di Dusun III Raja Tengah Jahe, Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala.
Dan kemudian Setelah berita acara ditandatangani penasehat hukum, selanjutnya plang tanda sita dipasang atau didirikan.
Pada Senin. pukul “21.30” WIB, kegiatan tersebut selesai dan dalam keadaan aman dan kondusif”.###
LAPORAN : DAHLIANA HUTABARAT.SH (DEDEK)