Usut Titik Api Terpantau di Dasboard Polda Riau, Polsek Sinaboi Amankan Seorang Petani

 

Rokan Hilir – TARGETBUSER SUMATERA GROUP

      Usut titik hot spot terpantau di Dasboard Lancang Kuning Polda Riau,
unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir amankan diduga  seorang petani inisial B Hutagalung alias Galung (51) alamat Jln Sidomulyo Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil, Kamis 24 Maret 2023 pukul 12.00 WIB.

B. Hutagalung alias Galung diamankan karena diduga melakukan pengolahan lahan dengan cara membakar pada lahan yang akan ditanaminya pohon Keladi di lahan seluas 1 ha milik Seni yang terletak di Jln Sungai Sarang Elang Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil. Senin 20 Maret Pukul 16.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan dugaan dugaan kebakaran hutan dan lahan oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Sinaboi ini.

“Awalnya, terpantau Dasboard Lancang Kuning Polda Riau terdapat Titik Hot Spot di Kepenghuluan Sinaboi, Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil dengan Titik Kordinat : N 2⁰15’21.85″, E 101⁰2’11.33″ (2.25607,101.03648).Selanjutnya atas perintah Kapolsek Sinaboi, saudara Iptu H Tinambunan, S.Sos,M,Si, Tim unit Reskrim melakukan Pengecekan dan Verifikasi di titik Hot Spot Setibanya dilokasi, ditemukan 1 areal lahan yang sudah terbakar luas lebih Kurang 1 Hektar dan mengeluarkan masih asap, Pemilik lahan tersebut mengaku bernama saudara Seni ,” ungkap AKP Juliandi.

Saat ditanya bahwa tanah tersebut dipinjamkan kepada saudara B Hutagalung alias Galung untuk menanam Keladi. Setelah itu unit Reskrim menjumpai saudara b Hutagalung alias Galung dan membawanya kekantor untuk dimintai keterangan dan ia mengakui bahwa ia melakukan pembakaran berbentuk tumpukan surat kabar dilahan tersebut. Selanjutnya Kapolsek Sinaboi memerintahkan Satuan Reskrim melakukan pengejaran Penyelidikan dilapangan,
hingga terlapor saat ini beserta bukti barang diamankan di Polsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi lagi.

Untuk bukti barang 3 Batang Kayu Bekas Terbakar. Terlaporkan disangkakan dengan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 78 ayat (3) atau pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dalam pasal 36 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI no.41 tahun 1999 tentang Kehutanan,” imbuhnya.

Sumber. : Humas Polres Rokan Hilir

( Darmayani )
Redaktur Pelaksana

 

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *