– TUMIRAN – DEWAN REDAKSI –
TBOS, (TANJUNG PURA). – Kapolres Langkat Terkait Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Rabu, ( 05 Desember 2024 ) Pukul “13.15” wib, Kapolres Langkat melaksanakan kegiatan Press Release terkait kasus Pencurian dengan Pemberatan di Wilkum Polsek Tanjung Pura.
“Adapun Kasus Pencurian dengan Pemberatan ini melanggar Pasal 363 ayat 1 Ke 5e KUHPidana dan ” Terduga Tersangka berinisial M.S melakukan pencurian Plat Besi dan Baut Besi yang berada Jembatan Aliran Sungai Batang Serangan, Tepatnya Jalan Lintas Antar Propinsi tepatnya di Wilkum Polsek Tanjung Pura, Kab. Langkat, Sumatera Utara.
Kegiatan Press Release terkait kasus Pencurian dengan Pemberatan di Wilkum Polsek Tanjung Pura ini, Dalam kegiatan ini Turut dihadiri Kapolres Langkat AKBP DAVID TRIYO PRASOJO SH, S.IK, M.Si, Kapolsek Tanjung Pura AKP ZUL ISKANDAR GINTING, SH , Kasat Lantas Polres Langkat AKP MARULI SIMANJORANG, SH, MH, Kasi Humas Polres Langkat AKP RAZENDRA, Kasi Propam Polres Langkat IPTU FAISAL HASIBUAN, SH, MH, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura IPTU FAHRU ROZI NST, SH, MH , Kanit Intelkam Polsek Tanjung Pura IPDA M.T PANJAITAN, SH Kegiatan berakhir pada pukul “13.30” Wib dalam kegiatan Press Release terkait kasus Pencurian dengan Pemberatan di Wilkum Polsek Tanjung Pura. ###