OLEH: TUMIRAN – DEWAN REDAKSI
TBOS ] LANGKAT. – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, dalam rangka Penandatanganan Nota kesepakatan KUA/PPAS, R. APBD TA. 2025 antara Bupati Langkat dan Pimpinan DPRD Langkat, Sumatera Utara. Jum’at, ( 30 Agustus 2024 ).
Berlangsung Rapat Paripurna DPRD Kab. Langkat dalam rangka penandatanganan Nota kesepakatan KUA/PPAS, R. APBD TA. 2025 antara Bupati Langkat dan Pimpinan DPRD yang bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat Jl. T. Amir Hamzah, No. 2 Kec. Stabat Kab. Langkat, Sumatera Utara.
Kegiatan Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Langkat, SRIBANA PERANGIN ANGIN, SE dan beserta para Wakil Ketua DPRD Kab. Langkat dan dihadiri oleh : PJ Bupati Langkat H.M. FAISAL HASRIMY, AP, M.AP
– Sekda Kab. Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP
– Kapolres Langkat diwakili Kasubag AKP ELLY IRAWAN
– Dandim 0203/LKT diwakili Pabung Kodim Langkat MAYOR INF. HASANUDIN BATUBARA
– Perwakilan Kakan Kemenag Langkat SUPARWADI S.ag.
– Anggota DPRD Kab. Langkat
– Kepala Perangkat Daerah
– Pimpinan BUMN & BUMD
– Ketua PWI Langkat DARWIS SINULINGGA
– Camat Se Kab. Langkat
– Pimpinan Partai Politik Kabupaten Langkat dan Organisasi Fungsional.
Pada kesepakatan ini,” saya sampaikan kepada saudara-saudara bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini berpedoman kepada 1 peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi kabupaten dan kota, Pasal ayat 6 kebijakan umum APBD dan prioritas dan laporan anggaran sementara yang telah mendapat nota kesepakatan ditandatangani oleh Bupati dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 170 ayat 1 menyatakan bahwa perubahan KUA dan perubahan ppas yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD menjadi pedoman perangkat daerah dalam penyusunan RKA SKPD.
Laporan hasil pembahasan anggaran KUPA/PPAS R.APBD TA. 2025 oleh AHMAD SENANG, ialah :
– Target Pendapatan APBD tahun anggaran 2025 disepakati sebesar Rp. 1.987.966.739.943,00 (Satu Trilun Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah) dengan Perincian :
1. Pendapat Asli Daerah Sebesar Rp. 234.510.600.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Empat Milyar Lima Ratus Sepuluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)
2.Pendapatan Transfer Rp. 1.704.690.939.943 (Satu Trilun Tujuh Ratus Empat Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah, terdiri dari :
Pendapat Transfer Pemerintah Pusat Sebesar Rp. 1.626.949.159.000 (Satu Triliun Enam Ratus Dua Puluh Enam Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Lima puluh Sembilan rupiah.
Pendapatan Transfer antar Daerah sebesar Rp. 77.741.780.943 (Tujuh Puluh Tujuh Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Sembalan Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah.
Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah Rp. 48.765.100.000 (Empat Puluh Delapan Milyar Tujuh Ratus Enam puluh lima juta dua ratus ribu rupiah.
– Belanja Daerah disepakati sebesar Rp. 1.984.966.739.940 (Satu Triliun Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Milyar Sembilan Ratus enam puluh enam Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus empat Puluh Tiga Rupiah.
Penandatanganan Berita Acara kesepakatan antara PJ Bupati Langkat “H. M. FAISAL HASRIMY, AP, MAP”, dengan Ketua DPRD Langkat “SRIBANA PERANGIN-ANGIN, SE. Rapat Paripurna Dilanjutkan dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah ( PROPEMPERDA ) Kab. Langkat Tahun 2025 dengan rangkaian acara, Penyampaian tentang Judul Ranperda Pemkab Langkat oleh “AZMALIAH, S. Ag, (Wakil Ketua BapemPerda). Sesuai dengan Keputusan DPRD Kab. Langkat Nomor 33 Tahun 2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang penetapan Judul Ranperda Inisiatif DPRD Kab. Langkat tahun 2025,adapun judul Ranperda inisiatif DPRD Kab langkat tahun 2025 adalah :
1. RANPERDA TENTANG KETAHANAN PANGAN.
2. RANPERDA TENTANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
3. RANPERDA TENTANG PENGEMBANGAN DESA WISATA.
” Sambutan PJ Bupati Langkat “H.M. FAISAL HASRIMY, AP, M.AP”, Dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, yang menyampaikan : Puji Syukur Kehadirat Allah Swt, Tuhan Yang Maha Kuasa, Hari Ini Kita Masih Diberi Kesempatan Untuk Hadir Dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025.
Berawal Dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025, Sebagai Pedoman Dalam Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA) Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Sebagai Alokasi Anggaran Bagi Setiap Perangkat Daerah Yang Telah Disinergitas Dan Diselaraskan Dengan Program Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Yang Memfokuskan Pencapaian Target Pelayanan Publik.
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 Didasarkan Kapada Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Serta Plafon Anggaran Sementara, Berupa Target Dan Kinerja Program, Kegiatan Dan Subkegiatan Yang Tercantum Dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Yang Merupakan Satu Kesatuan Yang Terdiri Atas Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan.
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 Dilakukan Melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI) Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang Undangan, Disusun Berdasarkan Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Sesuai Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Dan Subkegiatan, Yang Diuraikan Masing Masing Kedalam Akun Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan Serta Dijabarkan Kedalam Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan Yang Diatur Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang Undangan.
“Dan Pembahasan dan penandatanganan nota kesepakatan kua dan ppas APBD, kabupaten langkat tahun anggaran 2025 ini merupakan suatu rangkaian proses yang sistematis sebagai bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah.Di Sisi lain dengan suasana semangat kemitraan dan kebersamaan, pembahasan kua dan ppas apbd ini berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku yang sama sama kita pedomani dan sepakati.
“Penyampaian Pj. Bupati Langkat Dalam Rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2025 meliputi yaitu: Pemerintahan daerah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan pasal 18 ayat (6) undang – undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, diberikan hak untuk menetapkan peraturan daerah, guna melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan, dimana mengingat peranan peraturan daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan.
Pembentukan peratiran daerah mencakup tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan yang berpedoman pada peraturan perundang – undangan. perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam program pembentukan peraturan daerah (PROPEMPERDA). melalui Propemperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah. propemperda ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan ditetapkan sebelum APBD di sahkan.
Rapat Paripurna DPRD kabupaten langkat pada hari ini, merupakan agenda pertama dalam mekanisme pembahasan Ranperda. berkenaan dengan hal tersebut, sudah sepatutnya kita semua bersyukur dikarenakan proses dan tahapan penyusunan ranperda telah diawali dengan adanya kesepakatan bersama antara pihak eksekutif dengan pihak Legislatif, untuk menetapkan program pembentukan perda Kab. Langkat tahun 2025.
Atas nama pemerintah Kab. Langkat Sumatera Utara, saya sangat mengapresiasi hal ini, karena kita menyadari sepenuhnya, bahwa ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan kabupaten langkat, khususnya dari sisi regulasi, yang akan berdampak besar dalam pengambilan kebijakan pengelolaan segala sumber daya yang dimiliki secara legitimate, efektif dan efesien, yang bertujuan untuk kemakmuran dan kemajuan masyarakat kabupaten langkat yang kita cintai ini.
Harapan saya, semoga ranperda yang ditetapkan dalam propemperda tahun 2025 nantinya, akan dapat kita bahas bersama dengan sebaik-baiknya, sehingga akan melahirkan peraturan daerah yang baik, taat azas, dapat dilaksanakan berkeadilan, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan kemanfaatan.
Atas nama pemerintah kabupaten langkat saya mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan yang terhormat, dan seluruh pihak yang telah ikut berpartisipasi dalam mesukseskan rapat paripurna program pembentukan peraturan daerah tahun 2025. Pukul 16.45 Wib. Rangkaian kegiatan Paripurna DPRD Kab. Langkat selesai berjalan dalam keadaan aman dan kondusif.PungkasNya.(rels) (foto: Ist) ###