PENULIS: TUMIRAN – DEWAN REDAKSI
TANJUNG PURA//TBOS ” Pada hari Jumat, 26 Mei 2023, pukul : 10.00 wib, giat Kapolsek Tg Pura AKP SURAHMAN SH diwakili oleh Waka Polsek IPTU MARTIN GINTING menghadiri Rapat Koordinasi Khusus FORKOPIMCA Kec.Tg Pura dengan masyarakat Pengelola Dapur Minyak Konden.
Diadakan di Aula Kantor Camat yang dihadiri oleh Camat Tanjung Pura M.NAWAWI.S.STP.
– Waka Polsek Tg Pura IPTU MARTIN GINTING.
– Danramil 11/Tg Pura diwakili oleh SERTU KYSNO.
– Kanit Reskrim Polsek Tg Pura IPTU KASPAR NAPITUPULU.
– Kanit Binmas AIPTU PUJIANTO
– Kanit IK Polsek Tg Pura AIPTU R. NAINGGOLAN.
– Kasi Trantib Kec.Tg Pura RIVANDA SE.
– Kades Pantai Cermin.
– Kades Serapuh Asli.
– Kades Pematang Serai.
– Kades Cengal.
– Masyarakat Pengelola Dapur Minyak Konden di Kec.Tg Pura.
” Dalam giat tersebut Camat Tg Pura menyampaikan himbauan antara lain
1. Menghimbau, menyarankan dan mengingatkan kepada masyarakat Pengelola Dapur Minyak Konden agar mengurus perizinan usahanya.
2. Usaha tersebut berdampak negatif pada lingkungan sekitarnya.
3. Camat atau pun Desa tidak berwenang mengeluarkan perizinannya.
4. Tidak dapat melegalkan usaha tersebut
5. Dampak faktor – faktor Sosial dengan warga sekitarnya.
” Himbauan / Penekanan Waka Polsek Tg Pura kepada Pengelola Dapur Minyak Konden antara lain sebagai berikut :
1. Harus ada izin usaha, izin pengolahan dan izin angkutan.
2. Urus izinnya biar jadi Legal.
3. Mematuhi Peraturan Undang – undang Migas.
4. Potensi Kecelakaan kerja cukup tinggi karena tidak seftinya.
Dan Himbauan Danramil melalui antara lain sebagai berikut :
1. Pengelolan Dapur Munyak Konden di Kec.Tg Pura harus berizin dan jangan sampai pihak kepolisian mengambil tindakan tegas sesuai Undang – undang yang berlaku di Negara RI.
” Juga Kanit Reskrim Polsek Tg.Pura memberi himbauan dan penekanan antara lain sebagai berikut :
1. Di Wilayah Kec.Tg Pura masyarakat pengelola dapur minyak konden semua belum ada izinnya sesuai dengan ketentuan Undang – undang Migas.
– Akan segera mengambil tindakan tegas bila tidak mematuhi himbauan yang disampaikan forkopimca sesuai dengan Undang – undang Migas.
Tanggapan dari masyarakat pengelola minyak atas himbauan / penekanan tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Mematuhinya dan melaksanakannya.
V. Hasil / kesimpulan rapat sebagai berikut :
1. Pengelolaan Dapur Minyak Konden yang dikerjakan masyarakat Kec.Tg Pura Kab.Langkat harus dihentikan sebelum ada perizinannya.
Kegiatan selesai pukul : 12.00 Wib dengan situasi aman dan baik.###