OLEH :TUMIRAN-DEWAN REDAKSI
TBOS (TANJUNG PURA).- ] Kegiatan Undangan Musyawarah Warga Masyarakat Desa Suka Maju, Kec. Tanjung Pura, Kab. Langkat, Sumatera Utara. Rabu, (22 Mei 2024), Pukul. 10.00 wib sampai selesai. Bertempat di Kantor Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Pura.
” Kegiatan Undangan Mediasi Warga Masyarakat, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Pura.
Dan tentang menindak lanjuti perihal permasalahan pencurian mesin “PAMSIMAS”, yang merupakan aset Pemerintah Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Pura.
Kegiatan tersebut dihadiri warga Masyarakat Desa Suka Maju sekitar 70 (tujuh puluh) orang dan warga masyarakat memberi kesimpulan dalam kasus “Pencurian”, tidak mau untuk berdamai dikarenakan seringkali membuat resah Masyarakat pencurian mencuri di Desa Suka Maju.Ujar-Nya.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Pura dan hadir juga Kanit Samapta Polsek Tanjung Pura IPDA HADY RAHMANTO beserta personil Polsek Tanjung Pura.
Kegiatan tururt Hadir
– Kades Suka Maju
– Kanit Samapta Polsek Tanjung Pura
– Kanit Propam Polsek Tanjung Pura
– Para Kadus Desa Suka Maju
– Tokoh Agama
– Tokoh Masyarakat
– Tokoh Pemuda.
– Masyarakat Desa Suka Maju.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dalam keadaan aman dan baik. Pungkas-Nya. ###