Pengamanan Eksekusi Lanjut Sebidang Tanah Dan Bangunan, Didusun II, Cempaka.

Pengamanan Eksekusi Lanjut Sebidang Tanah Dan Bangunan, Didusun II, Cempaka.

 

– OLEH. TUMIRAN – DEWAN REDAKSI

TBOS. ] TANJUNG PURA. – Kegiatan Pengamanan Eksekusi lanjutan sebidang tanah dan bangunan rumah yang dilaksanakan oleh Pihak Pengadilan Negeri Stabat terhadap sebidang tanah dan bangunan rumah, Kamis, (08 Agustus 2024), sekira pukul “10.30”. Wib.

Berlangsungnya kegiatan pengamanan Eksekusi yang di laksanakan oleh pihak Pengadilan Negeri Stabat terhadap sebidang tanah dan bangunan rumah yang berlokasi di Dusun II Cempaka Desa Paya Perupuk, Kec. Tanjung Pura, Kab. Langkat, Sumatera Utara

Pengamanan berdasarkan :
– Undang -undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
– Surat Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor : 4197/KPN.W2.U15/HK.2.4/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 Perihal Mohon bantuan Pengamanan
– Perkiraan Intelijen Singkat Nomor : R/KIRKAT-198/VIII/2024/IK tanggal 07 Agustus 2024 Perihal Pengamanan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan lahan yang berlokasi di Dusun II Cempaka Desa Paya Perupuk Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat.

Dan Turut hadir dalam kegiatan tersebut :
Panitera PN Stabat ROBIN NAINGGOLAN, SH, MH
– Juru Sita PN Stabat
– Kabag Ops ABDUL RAHMAN, S.H., M.H
– Kasat Intelkam Polres Langkat AKP M. SYARIF GINTING, S.H
– Kasat Reskrim Polres Langkat AKP DEDI MIRZA, S.I.K., M.M
– Kasat Samapta Polres Langkat AKP ADI HARYONO, S.H
– Kapolsek Tanjung Pura AKP ZUL ISKANDAR GINTING, S.H
– Kanit Tipiter Polres Langkat
– Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura
– Kanit Intel Polres Langkat
– Kanit Intel Polsek Tanjung Pura
– Personil Unit 2 Sat Intelkam Polres Langkat
– Personil Gabungan Polres Langkat dan Polsek Tanjung Pura
– Kuasa Hukum Pemohon
– Kuasa Hukum Termohon
– Kepala Desa Paya Perupuk
– Kadus II Desa Cempaka dan Perwakilan dari Pemohon dan Masyarakat Termohon

“Lanjut, Kemudian dilakukan pembacaan Putusan Pengadilan Negeri Stabat dan dilanjutkan dengan Eksekusi diawali dengan Perobohan bangunan rumah yang berada di objek perkara/eksekusi diantaranya :Sebidang Tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 593-07/PP/IV/2012 dengan Luas *2.756 m2. yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh Kepala Desa Paya Perupuk tertanggal 02 April 2012 yang terletak di Dusun II Cempaka Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebidang Tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 593-06/PP/IV/2012 dengan Luas *12.650 m2* yang dikeluarkan dan diterbikan oleh Kepala Desa Paya Perupuk tertanggal 02 April 2012 yang terletak di Dusun II Cempaka Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Dan Pada pukul “13.30”wib. Rangkaian kegiatan Eksekusi Perobohan bangunan rumah telah selesai dan berjalan dengan aman dan kondusif .(Rels). ###

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *