Penangkapan Pelaku Diduga Membawa Narkotika Jenis Ganja Di Wilayah Hukum Polsek Pkl. Brandan,Kab.Langkat -Sumut

Laporan : Dahliana H.SH.

LANGKAT – SUMUT// TARGETBUSER SUMATERA. COM. Penangkapan pelaku Tindak Pidana NARKOTIKA jenis Ganja di Wilayah Hukum Polsek Pkl. Brandan, sebagai berikut :

Pada Kamis ( 23 Maret 2023 ). sekira pukul 16.30 Wib. Telah terjadi Dugaan Tindak Pidana
Di Lingkungan I Gg. Kelurahan Toba Sei Bilah Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat
PELAPOR:
IPTU SIHAR MT SIHOTANG, SH

SAKSI
1. AIPDA BAHRUL (Polri).
2. AIPDA ANDI HGS SIANTURI (Polri).

TERSANGKA:*
*SOFYAN SYAHREZA Als REZA, Lk, 26 tahun, Islam, Wiraswasta, Jalan Cempaka Gg. Sodara Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.

BARANG BUKTI
– 10 (sepuluh) Bal warna cokelat yang di dalam nya di duga Narkotika jenis ganja.
– 1 (satu) plastik warna putih yang didalamnya diduga Narkotika jenis Ganja.
– 1 (satu) buah koper merk Polo warna Hitam .
– 1 (satu) buah tas sandang warna loreng.
– 1(satu) buah tas warna orange.

*Berat Bruto :*
– 10,4 Kg

KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Pada hari Kamis (23 Maret 2023). sekira pukul 14.00 Wib, Kapolsek PKL. Brandan AKP BRAM CANDRA SIHOMBING, SH, MH menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Lingkungan I Gg. Kelurahan Toba Sei Bilah Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat .

Sering terjadi tempat transaksinya Narkotika jenis ganja. atas informasi tersebut Kapolsek PKL. BRANDAN bersama -sama dengan Kanit Reskrim IPTU SIHAR MTSIHOTANG,SH untuk melakukan penyelidikan. Atas Informasi tersebut kemudian Kapolsek bersama dengan Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan. Sekira pukul 16.30 Wib.

Oleh Team menemukan informasi dari masyarakat Dugaan bahwasanya ada seorang pelaku yang bernama “S S”, Als REZA* sedang berada di Lingkungan I Gg. Kelurahan Toba Sei Bilah Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.

Selanjutnya Kapolsek Pkl. Brandan bersama Team langsung menyelesaikan cepat menuju ke TKP tsb. Setiba di tkp pelaku sedang jalan kaki dan di lakukan penggeledahan didalam tas sandang warna hitam yang dipakainya dan didalam tas tersebut tidak ditemukan adanya Narkotika jenis Ganja

Kemudian Kanit Reskrim IPTU SIHAR MT SIHOTANG, SH introgasi terhadap pelaku yang diduga bernama “SS”, Als REZA* dan pelaku tersebut mengakui bahwasanya dirinya meletakkan 1 (satu) buah tas warna loreng di semak-semak pertandingan didalam parit

Kemudian Kanit Reskrim IPTU SIHAR MT SIHOTANG, SH beserta anggota mencari 1 (satu) buah tas warna loreng didalam parit tersebut dan didapati 3 (tiga) Bal yang diduga Narkotika jenis Ganja didalam tas tersebut.

Kemudian Team pun menuju rumah pelaku di Jalan Cempaka Gg. Saudara Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat dan melakukan Penggeledahan didalam rumah pelaku dan didapati 7 (tujuh) Bal warna coklat yang diduga Narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) buah plastik warna putih yang diduga Narkotika jenis Ganja.

“Setelah itu pelaku mengakui bahwasanya Barang tersebut miliknya miliknya yang bernama Insial Bukti “FR”, dan untuk di jualnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pkl. Brandan, Guna Proses Hukum selanjutnya. Tutur-Nya###

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *