OLEH. TUMIRAN – DEWAN REDAKSI
TBOS] TANJUNG PURA. – Pada hari Jumat, Kemarin. ( 26 Juli 2024 ), sekira pukul 11.00 Wib. telah berlangsung kegiatan pengamanan Eksekusi yang di laksanakan oleh pihak Pengadilan Negeri Stabat terhadap sebidang tanah, tanaman kelapa sawit dan bangunan rumah yang berlokasi di Dusun II Cempaka, Desa Paya Perupuk, Kec. Tanjung Pura, Kab. Langkat
Kegiatan pengamanan berdasarkan :
– Undang -undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
– Surat Ketua Pengadilan Negeri Stabat Nomor : Rujukan Surat dari Pengadilan Negeri Stabat Nomor : 3925/KPN.W2.U15/HK.2.4/VII/2024 Perihal Mohon Bantuan Pengamanan 3782/KPN.W2.U15/HK.2.4/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024 tanggal 17 Juli 2024 perihal Mohon Bantuan Pengamanan
– Perkiraan Intelijen Singkat Nomor : R/KIRKAT-186/VII/2024/IK tanggal 24 Juli 2024 Perihal Pengamanan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan lahan yang berlokasi di Dusun II Cempaka Desa Paya Perupuk Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat.
Dan Turut hadir dalam kegiatan tersebut
Panitera PN Stabat ROBIN NAINGGOLAN, SH, MH
– Juru Sita PN Stabat
– Waka Polres Langkat KOMPOL HENMAN LIMBONG S.P., S.I.K., M.H
– Kabag Ops ABDUL RAHMAN, S.H., M.H
– Kasat Intelkam Polres Langkat AKP M. SYARIF GINTING, S.H
– Kasat Reskrim Polres Langkat AKP DEDI MIRZA, S.I.K., M.M
– Kasat Samapta Polres Langkat AKP ADI HARYONO, S.H
– Kapolsek Tanjung Pura AKP ZUL ISKANDAR GINTING, S.H
– Kasat Binmas Polres Langkat AKP SUWARDI
– Kanit Tipiter Polres Langkat
– Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura
– Kanit Intel Polres Langkat
– Kanit Intel Polsek Tanjung Pura
– Personil Unit 2 Sat Intelkam Polres Langkat
– Personil Gabungan Polres Langkat dan Polsek Tanjung Pura
– Kuasa Hukum Pemohon
– Kuasa Hukum Termohon
– Kadus II Desa Cempaka
– Perwakilan dari Pemohon dan Masyarakat Termohon
Kemudian dilakukan pembacaan Putusan Pengadilan Negeri Stabat dan dilanjutkan dengan Eksekusi diawali dengan Perobohan Pohon yang berada di objek perkara/eksekusi diantaranya :
Sebidang Tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 593-07/PP/IV/2012 dengan Luas (2.756 m2) yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh Kepala Desa Paya Perupuk tertanggal 02 April 2012 yang terletak di Dusun II Cempaka Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dengan batas-batas sebagai berikut :
– Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Ucok Sarbai 107 M, Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Jalan 105 M, Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah M. Nur Teguh 29 M, Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah/Jalan Pasar Lama 23 M
Dan Sebidang Tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 593-06/PP/IV/2012 dengan Luas (12.650 m2) yang dikeluarkan dan diterbikan oleh Kepala Desa Paya Perupuk tertanggal 02 April 2012 yang terletak di Dusun II Cempaka Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dengan batas-batas sebagai berikut :
– Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Jalan 128 M
– Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Rahmah 125 M
– Aebelah Barat berbatasan dengan Tanah H. Jauhari Usman 95 M
– Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Jalan Pasar Lama 105 M
Pada pukul 17.30 wib Rangkaian kegiatan Eksekusi Perobohan Pohon telah selesai dan berjalan dengan aman dan baik.Pungkas-Nya

.##
Catatan : Pihak Termohon dan Pemohon melakukan Negoisasi terkait eksekusi lanjutan selama 2 Minggu kedepan.