Oleh : Tumiran/Dewan Redaksi
TBOS (SALAPIAN). – Pada hari Selasa. ( 06 Mei 2025 ) Pada Pukul “14.00” Wib. Dibawah pimpinan Kapolsek Salapian IPTU M.K. BIMA PRAKASA, S.Tr.K. adanya informasi dari Masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Lorong 0, Dusun VII, Karang Pinang, Desa Namotongan, Kec. Kutambaru, Kab. Langkat, Sumatera Utara.
Tempatnya disebuah Gubuk tepas Bambu yang terletak di kawasan Perladangan kebun Sawit. Yang Diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis Sabu – sabu.
Atas Informasi tersebut selanjutnya Kapolsek Salapian memerintahkan Kanit Reskrim IPTU BUJUR H. SIANTURI, S.E. untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Lanjut, Menindaklanjuti hal tersebut selanjutnya IPTU BUJUR H. SIANTURI, S.E. bersama dengan anggota langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan yang Diduga.
Dan Setibanya di TKP sekira pukul “16.15” wib, Tim langsung menuju sebuah gubuk di areal kebun sawit dan didalam gubuk tersebut terlihat seorang Laki-laki sedang duduk Diduga menggunakan/mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu, kemudian Tim langsung mengamankan terduga pelaku.Dan Barang bukti yang diamankan 3(tiga) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi sabu.
– 1 (satu) buah plastik bening ukuran kecil kosong.
– 1 (satu) buah bong.
– 2 (dua) buah mancis warna kuning.
– 1 (satu) buah kaca pirex.
Menemukan Narkotika sebanyak 3 paket/plastik klip dengan Berat Bruto 0,68 gram
” Dan di TKP Tim melakukan penggeledahan dan hasil Penggeledahan tersebut ditemukan plastik bening berisi diduga Narkotika jenis Sabu-sabu yang terletak di atas meja disamping pelaku duduk pada saat sedang menggunakan Narkoba jenis Sabu.
“Kapolsek Salapian IPTU M. K BIMA PRAKASA, S. tr. K. Saat dikonfirmasi Wartawan Membenarkan atas kejadian tersebut dan terduga Sudah Diamankan.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terduga Insial YUS (29) Warga Dudun Dusun VII, Karang Pinang. dan BB yang ditemukan oleh TIM Pelaku mengakui bahwa BB Narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari WAK DE (nama panggilan).
Selanjutnya atas pengakuanya terhadap Tim beserta BB langsung dibawa ke Polsek Salapian guna untuk diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat untuk di proses Hukum selanjutnya.###