Personil Polsek Gerebek Diduga Sarang Narkoba (GSN) di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Pura , Quick Respon.

Personil Polsek Gerebek Diduga Sarang Narkoba (GSN) di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Pura , Quick Respon.

 

Oleh : TUMIRAN / DEWAN REDAKSI

TBOS (LANGKAT/TANJUNG PURA).- Menindak lanjuti adanya laporan Masyarakat / Dumas, Oleh tokoh Masyarakat tentang maraknya peredaran gelap Narkotika. Personil Polsek Tanjung Pura Langsung gerak cepat memberantas dan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukum Polsek Tanjung Pura yang dipimpin langsung, Kapolsek Tanjung Pura IPTU MIMPIN GINTING, S.H,. M.H.
Lokasi Area Perkebunan Masyarakat (TPU Pekubuan Tanjung Pura), Yang terletak Didusun (I) Desa Pekubuan, Tanjung Pura.
Sabtu 10 Januari 2026, Pukul 20.00 Wib.

” Hasil pelaksanaan penindakan GSN, Guna memberikan kepercayaan publik terhadap Polri khusus-Nya dalam pemberantasan narkoba serta sebagai bentuk upaya Polri dalam respon cepat (quick respon) laporan dari masyarakat / Dumas tokoh masyarakat / Gerebek Sarang Narkoba (GSN) Wilkum Polres Langkat .
Kapolsek Tanjung Pura, Polres Langkat dan Personil Polsek Tanjung Pura melaksanakan penindakan di wilayah pemerintahan, Desa Pekubuan Tanjung Pura guna mengembalikan kepercayaan publik dan bentuk komitmen dalam pemberantasan narkoba.Terangnya. adapun Personil yang Langsung Ke TKP IPTU MIMPIN GINTING,S.H,.M.H/Kapolsek Tanjung Pura
, IPDA NICO CALVIN, SH /Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura, ⁠Personil Polsek Tanjung Pura.

Dalam GSN Personil Polsek Tanjung Pura Mengamankan tempat Diduga lokasi transaksi jual beli narkotika jenis Sabu-sabu.
⁠Personil Polsek Tanjung Pura didampingi kepala dusun (I) RIZA.

Selanjutnya, Personil Polsek Tanjung Pura menemukan seorang laki-laki yang diduga sebagai pengguna narkoba saat ada Personil Polsek Tanjung Pura dilokasi seorang yang diduga yang melarikan diri, dan ditemukan padanya berupa sebilah pisau yang tersimpan pada tubuh laki-laki tersebut. Dan juga ditemukan 2(dua) alat hisap sabu berupa bong disaku celana belakang sebelah kanan dan 3 (tiga) kaca pirex dan 1 (satu) buah mancis warna merah di saku celana depan sebelah kanan serta uang sebesar Rp10.000,-.

“Selanjutnya personil didampingi Kepala dusun melakukan pembongkaran dan selanjutnya dilakukan pembakaran terhadap alat-alat penyalahgunaan narkoba tersebut
Personil melakukan introgasi terhadap seorang Laki – laki yang Berinisial D F (21) Warga Dusun I Pekubuan Kec.Tanjung Pura Kab.Langkat, Sumatera Utara. Tim menemukan tempat penyalahgunaan terjadinya diduga transaksi peredaran Narkotika.

Dan Selanjutnya Kepala Dusun Serta Masyarakat dan Satgas Anti Narkoba Memberikan Rasa ucapan terima kasih kepada Kapolres Langkat serta Personil Polsek Tanjung Pura atas pelaksanaan (GSN) Penggerebekan oleh personil Polsek Tanjung Pura. Terangnya…!!!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *