SIMALUNGUN//TBOS – Pihak Polres Simalungun dibantu Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut meringkus sosok pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang ibu bersama putranya.
Informasi dihimpun, pelakunya seorang pria, diketahui berinisial SD dan personel Polres Simalungun dibantu personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkapnya di seputaran Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Kamis (27/04/2023) siang.
Diketahui, sosok pelaku pembunuhan sadis ini terungkap, setelah pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti serta mendalami keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.
Kemudian, pihak Kepolisian menyimpulkan pelaku yang membunuh almarhum Nely Herawati Hutapea (44) bersama putranya Ferdinan Lumban Gaol (13) mengarah kepada tersangka SD, kemudian tanpa perlawanan tertangkap.
Setelah tertangkap, SD diinterogasi petugas dan menurut pengakuannya, dirinya melakukan pembunuhan itu, setelah direncanakan dan untuk sementara, tersangka SD diamankan ke Mako Polda Sumut.
Lebih lanjut, selanjutnya tersangka SD akan diboyong ke Mapolres Simalungun, terkait menindaklanjuti proses hukum kasus ini, akan ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Simalungun.
Kasus pembunuhan ini sebelumnya telah dipublikasi dan terungkapnya temuan jasad ke dua korban, ketika sanak keluarga mendatangi rumah korban, semula mencium aroma tidak sedap.
Hingga.diketahui bahwa korban Nely Herawati Hutapea (44) berstatus PNS dengan jabatan Bendahara, bertugas di Puskesmas Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun bersama putranya, Ferdinan Lumban Gaol (13) ditemukan tewas.
Jasad ke dua korban ditemukan dalam posisi telungkup berdampingan di dalam kamar tidur, rumah korban di Blok N, Komplek Perumahan Mutiara Landbouw, Huta V, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (18/04/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Setelah menjalani Autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Medan, selanjutnya jasad almarhum Nely Herawati Hutapea bersama jasad putranya Ferdinan Lumban Gaol dikebumikan di dalam satu liang kubur oleh pihak Keluarganya. Laporan (AG)