Oleh : Tumiran / Dewan Redaksi
TBOS (Langkat) -||Masyarakat Dusun Karya Jadi, Desa Karya Jadi III, Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Yang mana dihebohkan penemuan mayat Laki-laki dalam rumah.
Informasi yang dihimpun oleh awak media, Sabtu (10/5/25), Diduga mayat laki-laki yang ditemukan dalam rumah atas nama Dedek Harianto (38) warga Dusun V Pengarutan Desa Siguci, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
Adapun kronologis, Pada Sabtu (10 Mei 2025 ) sekira pukul “20.00” Wib, Desi kakak kandung korban yang berada di Malaysia, menghubungi Bidan Pustu Dusun Karya Jadi atas nama Rohma Dearni Simarmata untuk minta tolong supaya mengecek keberadaan korban berada dirumah orang tuanya di Dusun Karya Jadi III, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, selanjutnya bidan tersebut mengajak ibu Hariani untuk mengecek rumah orang tua korban, akan tetapi pintu rumah semua tertutup selanjutnya karena pintu tertutup bidan Rohma Dearni Simarmata bersama temannya ibu Hariani membuka jendela kamar rumah tersebut dan benar melihat korban telah tergeletak dengan posisi telungkup diatas tempat tidur kamar depan, karena melihat korban telah tergeletak diatas tempat tidur, selanjutnya Rohma Dearni Simarmata menghubungi kakak korban yang berada di Malaysia dan memberi kabar, korban meninggal dunia. Kemudian atas ijin kakaknya korban bidan Rohma Dearni Simarmata bersama dengan Hariani dan warga setempat mendobrak pintu rumah tersebut dan masuk kedalam rumah untuk melihat kondisi korban. Selanjutnya, bidan Rohma Dearni Simarmata bersama dengan Hariani dan warga setempat membalikkan posisi korban dari posisi telungkup menjadi telentang dan dilakukan pemeriksaan bagian luar oleh bidan Rohma Dearni Simarmata dan kondisi korban sudah meninggal dunia.
Kapolsek Padang Tualang, AKP Masagus ZD, STrK, SIK, MH dalam keterangan tertulisnya, membenarkan kejadian itu.
Ia menjelaskan, dari informasi warga setempat, pihaknya langsung menuju TKP, selanjutnya pihak Polsek Padang Tualang melakukan koordinasi dengan Tim Inafis Polres Langkat untuk melakukan olah TKP dan menghubungi dokter puskesmas Sei Bamban, dr Endang Toto Kaban, untuk melakukan visum.
Korban atas nama Dedek Harianto, (38), warga Dusun V Pengarutan, Desa Siguci Kecamatan Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
Dan Selanjutnya, Kapolsek Padang Tualang AKP Masagus ZD menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dokter puskesmas, dr Endang Toto Kaban, tidak ada ditemukan tanda kekerasan pada korban, tidak ditemukan luka pada korban, mulut korban mengeluarkan cairan warna putih yang berbau insektisida, diduga korban meninggal akibat keracunan, dan diperkirakan korban meninggal sekitar 2 atau tiga jam yang lalu sekira pukul “19.30” Wib, Terang AKP Masagus ZD.
Kemudian, kata AKP Masagus ZD, dari intogerasi terhadap keluarga korban bahwa korban sebelumnya ada memiliki permasalahan keuangan/piutang ditempat korban bekerja. Bahwa sebelumnya korban ada mengirimkan pesan suara melalui aplikasi Whatsapp kepada istri korban yang mengatakan bahwa korban sudah tidak sanggup hidup, putus asa dan meminta maaf serta pamit kepada istrinya.
“Korban sebelumnya tidak memiliki riwayat penyakit, ” kata AKP Masagus ZD.
Korban datang dan tinggal dirumah orang tuanya di Dusun Karya Jadi III, Desa Karya Jadi Kecamatan Batang Serangan sejak seminggu lalu, seorang diri, selama ini korban tinggal bersama istrinya di Kabupaten Deli Serdang.
Dari hasil analisa penyidik di TKP dan persesuaian dengan visum luar serta keterangan saksi, menyimpulkan bahwa korban kemungkinan melakukan bunuh diri dengan cara minum racun insektisida merk Lanette 25 WP, ” ujar AKP Masagus ZD.
Lanjut Sambungnya, barang bukti yang didapat di TKP adalah dua bungkus insektisida bubuk merk Lannate 25 WP dengan keadaan satu bungkus sudah terbuka dan tidak ada isinya, dan satu bungkus masih utuh, satu gelas cup plastik transparan berisi sisa cairan berwarna hijau, satu buah sendok plastik warna putih, satu botol minuman merk Soju warna hijau, satu gelas cup plastik berisi susu kental manis merk Frisian flag, satu buah teko plastik berisi air putih, satu buah HP milik korban, satu unit sepeda motor milik korban, dan satu unit dompet warna cokelat milik korban, tutup, AKP Masagus ZD. ###