TBOS (Langkat) – Aparat Gabungan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Hinai, (Forkopimca), Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Menggelar razia terhadap warung Remang-remang di wilayah hukum
(Wilkum) Polsek Hinai, Kamis (28/8/2025), Kemarin malam. Operasi ini menyasar peredaran minuman keras (Miras), Perjudian, dan Narkoba.
Razia dimulai sekitar pukul 21.00 WIB, Langsung dipimpin oleh Kapolsek Hinai AKP Hari Mulyadi. Bersama Camat Hinai Bahrum, SE, M.AP dan Danramil 09 Hinai. Serta Turut hadir dalam giat tersebut Kanit Reskrim IPDA M. Taufan, SH, PS Kanit Binmas Aiptu H. Siswanto, PS Kanit Samapta Aiptu Weldianto, Staf Kasi Trantib Irwansyah, personel Babinsa Koramil 09 Hinai, serta Bhabinkamtibmas Polsek Hinai.
Adapun hasil Rajia yang diperoleh antara lain : – 4 (Empat) Botol merek Kawa -kawa, 5 (Lima) Botol Bir Besar, 3 (Tiga) Botol Kamput dan 4 ( empat ) Botol anggur merah
” Forkompimca Hinai, menyampaikan himbauan kepada para pemilik warung, Menghimbau kepada pemilik warung, Tidak dibenarkan menjual belikan Minuman Keras.,dan dilarang keras bagi pemilik warung tersebut menghidupkan alat musik ( karoke ), dengan keras pada malam hari, Yang terdampak mengganggu ketentraman warga, Terangnya.
( TIM )###